| 1. |
Penjualan secara
lelang dilakukan melalui Kantor Lelang dan dilaksanakan paling cepat
setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman
lelang. |
| 2. |
Pengumuman lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyitaan. |
| 3. |
Pejabat bertindak
sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang
kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan. |
| 4. |
Pejabat atau yang
mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas
atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli risalah
Lelang. |
| 5. |
Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan. |
| 6. |
Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak. |
| 7. |
Bila hasil lelang
sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan
utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan
dilelang masih ada. |
| 8. |
Pejabat dan
Jurusita Pajak termasuk istri, keluarga sedarah dan semenda dalam
keturunan garis lurus, dan anak angkatnya tidak diperbolehkan membeli
barang sitaan yang dilelang. |
| 9. |
Hak Penanggung
Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan
kepadanya diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai
dasar pendaftaran dan pengalihan hak. |
0 komentar:
Posting Komentar