Sabtu, 25 Agustus 2012

UU KUP VERSUS UU PPN TERKAIT BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN


Pajak diartikan secara sederhana adalah iuran wajib yang dibayar oleh rakyat sebagai sumbangan kepada negara yang bisa dipaksakan. Namun, dalam pelaksanaannya pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang, dengan demikian setiap pemungutan pajak harus berdasarkan hukum. Artinya, pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 23A Amandemen ke empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatur bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”. Sementara itu, yang dimaksud dengan hukum pajak adalah himpunan atau kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat Wajib Pajak. Sebagai bagian dari hukum, hukum pajak pada intinya mengatur ruang lingkup mengenai hak dan kewajiban baik bagi Wajib Pajak maupun bagi petugas pajak, sanksi administratif maupun sanksi pidana atas setiap pelanggaran kewajiban. Mengingat hukum pajak adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan masyarakat Wajib Pajak maka hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Namun, sesungguhnya hukum pajak juga tidak bisa terlepas dari hukum lainnya seperti hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana. Dalam hukum pajak diatur mengenai pemungutan pajak dalam peristiwa jual beli, sewa menyewa, hibah, yang merupakan bagian dari hukum perdata, demikian pula ketentuan mengenai pidana yang erat kaitannya dengan hukum pidana.
 Untuk menyusun suatu ketentuan hukum harus memenuhi prinsip keadilan, syarat ekonomi, syarat keuangan, dan syarat praktis pelaksanaannya. Syarat pertama, prinsip keadilan, Prof. Subekti, S.H dalam bukunya “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan” menyatakan bahwa sesungguhnya hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dengan demikian, hukum harus tunduk pada tujuan negara yang mempunyai tugas untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat. Frasa “mengabdi” membawa konsekuensi bahwa hukum harus menciptakan keadilan dan ketertiban yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan pada masyarakat.
Kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata adil diartikan sebagai:
1) tidak berat sebelah (tidak memihak)
2) sepatutnya; tidak sewenang-wenang,
sedangkan kata keadilan itu sendiri diartikan sebagai: sifat (perbuatan, perlakuan dsb) yang adil atau keadaan yang adil bagi kehidupan di masyarakat. Selanjutnya, Prof. Subekti menyatakan kata keadilan mengandung unsur “penghargaan”, “penilaian”, atau “pertimbangan” dan karenanya lazim dilambangkan suatu neraca keadilan. Singkatnya, dapat dikatakan bahwa keadilan menuntut keadaan dan bagian yang sama bagi tiap orang. Bahkan Prof. Subekti menyatakan secara lebih mendalam bahwa asal keadilan itu dari Tuhan Yang Maha Esa, namun sebagai seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk merasakan keadaan yang dinamakan adil itu. Dengan demikian, hukum tidak saja harus mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, namun hukum juga harus memberikan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.
Syarat berikutnya yang harus dipenuhi dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah syarat ekonomis dan syarat keuangan. Hukum pajak harus mengatur adanya suatu ketentuan yang bisa dipaksakan oleh Negara kepada Wajib Pajak untuk memungut pajak.  Pajak yang telah dipungut dan dikumpulkan tersebut, oleh Negara lebih lanjut akan didistribusikan kepada masyarakat untuk kemudian digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semakin optimalnya pemungutan pajak dilakukan oleh negara diharapkan dapat makin meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang selanjutnya juga akan mendukung penerimaan pajak di negara tersebut. Siklus ini secara singkat dapat dikatakan sebagai suatu siklus pajak.
Syarat terakhir untuk menyusun ketentuan hukum adalah syarat praktis. Praktis menurut kamus besar bahasa Indonesia artinya mudah dan senang memakainya (menjalankannya), sehingga hukum pajak juga harus mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Artinya baik masyarakat Wajib Pajak maupun petugas pajak akan senang menjalankan hukum pajak tersebut mengingat begitu mudahnya hukum pajak dilaksanakan.
Berdasarkan uraian di atas, suatu ketentuan hukum idealnya harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun hal demikian tidaklah mungkin terjadi mengingat ketentuan hukum dibuat oleh manusia yang memiliki kelemahan dan memiliki perbedaan antara satu kepentingan dan kepentingan yang lain. Tulisan ini akan menguraikan mengenai ketentuan penyetoran dan pelaporan PPN yang secara kontradiksi diatur secara berbeda antara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pembayaran dan pelaporan pajak merupakan kewajiban Wajib Pajak dan ketentuan formal tentang hal tersebut selama ini diatur dalam UU KUP. Sebelum tanggal 1 April 2010, ketentuan pembayaran PPN dan PPnBM diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 2 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 yaitu: “PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”. Selanjutnya, ketentuan mengenai kewajiban melaporkan pajak yang terutang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP yaitu “batas  waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.”
Sementara setelah berlakunya UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 1 April 2010 dalam Pasal 15A diatur:
  1. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Dengan demikian, sesuai UU KUP diatur bahwa PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan PPN dan/atau PPnBM yang terutang dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Di bawah ini akan dibuatkan ilustrasi mengenai ketentuan tersebut, misalnya:
Sdr. Martini (seorang Pengusaha Kena Pajak) pada tanggal 5 Agustus 2009 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp10.000.000,00 maka PPN sebesar Rp1.000.000,00 harus disetorkan paling lama tanggal 15 September 2009 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUKUP dan harus dilaporkan dalam SPT Masa Agustus 2009 paling lama tanggal 20 September 2009 sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf a UU KUP.
Dengan berlakunya UU PPN pada tanggal 1 April 2010, terjadi perubahan yang signifikan, terkait penyetoran dan pelaporan PPN, yaitu:
  1. Terjadi perubahan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN.
  2. Ketentuan penyetoran dan pelaporan PPN selama ini diatur dalam UU KUP (sebagai hukum pajak formil) dipindahkan ke dalam UU PPN (hukum pajak materiil),
Dengan demikian, apabila Sdr. Martini melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tanggal 9 Agustus 2010 sebesar Rp10.000.000,00 maka PPN sebesar Rp1.000.000,00 harus disetor dan dilaporkan pada tanggal 30 September 2010.
Pergeseran waktu mengenai kewajiban menyetorkan PPN sesuai UU PPN tersebut, menguntungkan posisi Wajib Pajak dari segi cash flow yaitu terjadi kelonggaran waktu, namun sayang pembentuk undang-undang tidak mencantumkan alasan penggeseran waktu tersebut. Menurut Penulis, penggeseran waktu tersebut sesungguhnya merugikan negara, karena negara harus menunggu penyetoran PPN 1 (satu) bulan kemudian setelah penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, tidak seperti ketentuan semula.
Sesungguhnya, ketentuan mengenai  tata cara pembayaran, pelaporan pajak serta sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut selama ini diatur dalam hukum pajak formil yaitu UU KUP. Dengan adanya perubahan terkait berlakunya UU PPN pada 1 April 2010 maka batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN diatur dalam UU PPN. Namun, pemberian sanksi atas pelanggaran batas waktu penyetoran dan pelaporannya diatur dalam UU KUP.  Seharusnya, pembentuk undang-undang konsisten mengatur ketentuan hukum pajak formil dalam UU KUP, karena ketentuan mengenai tata cara pembayaran, pelaporan pajak serta sanksi terhadap keterlambatan selama ini diatur dalam UU KUP agar syarat praktis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi terpenuhi.
Batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN menurut UU KUP diatur oleh Menteri Keuangan, sementara UU PPN mengatur dalam batang tubuhnya mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN. Artinya, UU PPN tidak memberikan pendelegasian kewenangan pengaturan ketentuan tersebut ke peraturan perundang-undangan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan.  Dengan demikian, apabila ada “niat” dari pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN harus melalui amandemen undang-undang. Namun, apabila merujuk pada UU KUP, perubahan terkait batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN berikut sanksinya dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Menteri Keuangan terkait, yang tentu lebih sederhana dan singkat dibandingkan mengamandemen undang-undang.
Mengingat ketentuan penyetoran dan pelaporan PPN dalam kedua undang-undang tersebut masih berlaku, timbul suatu pertanyaan ketentuan mana yang mengikat bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak?
Berdasarkan ilmu perundang-undangan dinyatakan bahwa apabila suatu materi yang diatur dalam suatu undang-undang, kemudian diatur kembali dalam undang-undang baru maka ketentuan yang diganti baru tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi sejak saat mulai berlakunya undang-undang yang baru. Mengenai berlakunya undang-undang, dikenal beberapa asas, antara lain:
  1. Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogate lex generalis).
  2. Undang-undang yang berlaku kemudian, meniadakan undang-undang yang dahulu (lex posterior derogate lege priori), artinya suatu materi yang telah diatur dalam suatu undang-undang, kemudian materi itu diatur kembali dalam undang-undang yang baru maka sejak saat mulai berlakunya undang-undang baru itu ketentuan dahulu yang mengatur materi yang sama tidak berlaku lagi.
Berkaitan dengan asas tersebut maka untuk mengadakan suatu undang-undang baru mengatur suatu materi yang telah diatur dalam suatu undang-undang, tidak perlu meniadakan terlebih dahulu materi yang sudah ada tersebut, karena ketentuan yang sudah ada itu tidak berlaku lagi sejak saat mulai berlakunya ketentuan yang baru.
Namun demikian, mengingat tidak semua orang mengenal adagium tersebut, untuk menghilangkan kemungkinan timbulnya keraguan dan untuk menambah kepastian hukum, bagi pelaksana ketentuan hukum sepatutnya pembentuk undang-undang perlu menyatakan untuk meniadakan ketentuan lama tersebut. Sebagai kesimpulan, dengan berlakunya UU PPN yang baru maka untuk kepastian hukum dan keadilan dalam menyelesaikan ketentuan penyetoran dan pelaporan PPN setelah 1 April 2010, berlakulah asas lex specialis derogate legi generalis atau  lex posterior derogate lege priori. Artinya ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN yang berlaku adalah UU PPN (sebagai lex specialis atau lex posterior), bukan UU KUP.  Khusus terkait sanksi administratif atas pelanggaran batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak maka UU KUP sebagai legi generalis atau lege priori-lah yang berlaku mengingat UU PPN tidak mengatur ketentuan tersebut.

1 komentar:

  1. S128Cash Situs Betting Online Indonesia Teraman dan Terpercaya
    Semua permaina Populer saat ini Tersedia disini seperti, :
    - Sportsbook
    - Live Casino
    - Sabung Ayam Online
    - IDN Poker
    - Slot Games Online
    - Tembak Ikan Online
    - Klik4D

    Kelebihan S128Cash :
    - 100% Aman, Terjamin dan Terpercaya
    - Kepercayaan, Kenyamanan dan Kepuasan member selalu Diutamakan !!
    - Memiliki CS Profesional dengan Pelayanan 24 Jam / 7 Hari NONSTOP yang sangat Ramah dan Berpengalaman
    - Proses semua transaski hanya butuh kurang dari 2 menit
    - Menyediakan semua bank Local Indonesia dan bisa deposit melalui OVO, GOPAY dan PULSA

    Jadi apa lagi yang Anda tunggu? Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan Bonus menarik kami, seperti :
    - BONUS NEW MEMBER 10%
    - BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
    - BONUS CASHBACK 10%
    - BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

    Jika ada yang kurang paham, bisa langsung hubungi kami melalui :
    - Livechat : Live Chat Judi Online
    - WhatsApp : 081910053031

    Link Alternatif :
    - http://www.s128cash.biz

    Judi Bola

    Agen Judi Bola Terpercaya

    BalasHapus