- Lihat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
- Lihat KMK No. 565/KMK.04/2000 Jo 539/KMK.03/2002
- Piutang pajak yang dikurangkan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan atau denda.
- Syarat-syarat piutang pajak yang dikurangkan adalah:
Piutang tersebut tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT
Sudah dilakukan upaya tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak telah meninggal dunia dan
tidak meninggalkan harta warisann tidak mempunyai ahli waris dengan
bukti surat keterangan dari instansi yang terkait.
Wajib Pajak tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat
Wajib Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi
Penagihan pajak telah kadaluwarsa.
0 komentar:
Posting Komentar