Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga/Denda Penagihan
Surat Tagihan Pajak (STP)
Bunga/Denda Penagihan bisa dikatakan sebagai bunga atas bunga, karena dasar pengenaan STP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang dalam nilai ketetapan tersebut telah mengandung unsur sanksi administrasi berupa bunga.
STP Bunga/Denda Penagihan adalah timbul
apabila : i) pajak yang masih harus dibayar pada saat jatuh tempo
pelunasan tidak atau kurang dibayar, ii) Wajib Pajak diperbolehkan
mengangsur atau menunda pembayaran/pelunasan utang pajak, iii) Dalam hal
keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan iv) Dalam
hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
Dasar hukum pengenaan STP Bunga/Denda Penagihan
1. Pasal 19 Ayat (1)
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”
2. Pasal 19 Ayat (2)
“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”
3. Pasal 25 ayat (9)
“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
4. Pasal 27 Ayat (5d)
“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”
Berdasarkan lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 Tentang Bentuk Dan Isi Nota
Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak, bagian
petunjuk pengisian nota perhitungan STP Bunga/Denda Penagihan,
peruntukan Pasal 19 ayat (1) KUP dan Pasal 19 Ayat (2) KUP adalah untuk
menghitung STP Bunga Penagihan dari SKPKB atau SKPKBT yang terlambat
dan/atau kurang bayar atau mendapat ijin untuk mengangsur atau menunda
pembayaran/pelunasan utang pajak atau SK Keberatan, Put.Banding dan
Put.Peninjauan Kembali tahun pajak sebelum tahun 2008. Sedangkan Pasal
25 Ayat (9) KUP dan Pasal 27 Ayat (5d) KUP adalah untuk mengenakan denda
atas Surat Keputusan Keberatan tahun pajak 2008 dst. atau Putusan
Banding tahun pajak 2008 dst. yang ditolak atau diterima sebagian.
Saat jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali. Tarif sanksi bunga adalah 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Jika jumlah bulan untuk menghitung sanksi bunga dalam SKP/STP adalah maksimal 24 bulan, maka dalam menghitungan sanksi bunga penagihan jumlah bulan yang dapat diperhitungkan tidak dibatasi, artinya dapat lebih dari 24 bulan tergantung kapan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya atau kapan pengenaan sanksi bunga tersebut dibuat. Saat pembuatan STP Bunga Penagihan adalah Bulan Juni dan Desember dalam setiap satu tahun dua kali.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. Tahun 2009 tentang KUP pengenaan sanksi bunga penagihan hanya dapat dikenakan kepada SKPKB atau SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Put. Banding dan Put. Peninjauan Kembali, sedangkan atas STP (misal atas STP Pasal 25) tidak dapat dikenakan sanksi bunga penagihan.
Saat jatuh tempo pembayaran pajak adalah 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali. Tarif sanksi bunga adalah 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Jika jumlah bulan untuk menghitung sanksi bunga dalam SKP/STP adalah maksimal 24 bulan, maka dalam menghitungan sanksi bunga penagihan jumlah bulan yang dapat diperhitungkan tidak dibatasi, artinya dapat lebih dari 24 bulan tergantung kapan Wajib Pajak melunasi utang pajaknya atau kapan pengenaan sanksi bunga tersebut dibuat. Saat pembuatan STP Bunga Penagihan adalah Bulan Juni dan Desember dalam setiap satu tahun dua kali.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. Tahun 2009 tentang KUP pengenaan sanksi bunga penagihan hanya dapat dikenakan kepada SKPKB atau SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Put. Banding dan Put. Peninjauan Kembali, sedangkan atas STP (misal atas STP Pasal 25) tidak dapat dikenakan sanksi bunga penagihan.
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 19 Ayat (1) KUP
Jumlah pajak yang masih harus dibayar
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00
yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan
tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6
November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan
Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan
Kurang dibayar
Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x
Rp4.000.000,00)
|
= Rp 10.000.000,00
= Rp 6.000.000.00 = Rp 4.000.000,00 = Rp 80.000,00 |
Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sebagaimana tersebut pada huruf a, Wajib Pajak membayar
Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember
2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga
dihitung sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan
Kurang dibayar
Bunga 1
(satu) bulan (1 x 2% x Rp10.000.000,00)
|
= Rp 10.000.000,00
= Rp 10.000.000.00 = Rp 0,00 = Rp 200.000,00 |
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 19 Ayat (2) KUP
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.120.000.00 yang diterbitkan pada tanggal
2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009.
Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak
dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp
224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran
dihitung sebagai berikut:
angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000.00 = Rp 22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x Rp 896.000.00 = Rp 17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp 672.000,00 = Rp 13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp 448.000.00 = Rp 8.960.00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp 224.000,00 = Rp 4.480,00.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan
tanggal 30 Juni 2009. Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan
pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x
Rp1.120.000,00= Rp112.000.00.
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 25 Ayat (9) KUP
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus
dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak
yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000.00. Wajib Pajak telah
melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian
mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak
mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang
masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00. Dalam hal ini,
Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar
50% x (Rp750.000.000.00-Rp200.000.000,00) = Rp275.000.000,00.
Contoh berdasarkan penjelasan Pasal 27 Ayat (5d) KUP
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus
dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak
yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah
melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian
mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak
mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang
masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00. Selanjutnya Wajib
Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan
besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar
Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19
maupun sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal
25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib Pajak dikenai sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% x
(Rp450.000.000,00 – Rp200.000.000.00) = Rp250.000.000,00.
sumber:
http://dahusna.wordpress.com/2009/10/28/surat-tagihan-pajak-stp-bungadenda-penagihan/
sumber:
http://dahusna.wordpress.com/2009/10/28/surat-tagihan-pajak-stp-bungadenda-penagihan/
0 komentar:
Posting Komentar