Senin, 18 Juni 2012

Penerbitan Surat Paksa


Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak atas hutang pajak yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, setelah didahului dengan surat teguran, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan Surat Paksa.

Surat Paksa diterbitkan apabila :
  1. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
  2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
  3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Proses terbitnya Surat Paksa sbb:
  1. Surat ketetapan pajak, termasuk STP/STP PBB/STB/SKP PBB/SKBKB/SKBKBT; Keputusan Keberatan; Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP); Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan pengurangan dan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP); Putusan Banding; Putusan Peninjauan Kembali; Putusan Gugatan yang telah jatuh tempo, yaitu satu bulan setelah tanggal SKP atau SK atau putusan tidak dilunasi
  2. Surat Teguran terbit setelah 7 (tujuh) hari dari saat jatuh temponya hutang pajak, penyampain Surat Teguran bisa dengan cara langsung, melalui pos tercatat atau melalui jasa ekspedisi;
  3. Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak pengiriman Surat Teguran utang pajak belum lunas, akan diterbitkan Surat Paksa;
  4. Dalam jangka waktu 2 X 24 jam utang pajak belum lunas dapat dilaksanakan tindakan penagihan aktif yaitu: pencekalan, pemblokiran rekening dan penyitaan asset milik WP/penanggung pajak, apabila asset WP dalam bentuk uang tunai/deposito penyitaan harus didahului oleh pemblokiran rekening dari WP. Pelaksanaan penyitaan didahului dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

Bunyi peringatan pada Surat Paksa:


PERHATIAN
PAJAK HARUS DILUNASI DALAM WAKTU 2 x 24 JAM SETELAH MENERIMA SURAT PAKSA INI.
SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENYITAAN.
(Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000)



Sifat dari Surat Paksa
Sifat dari Surat Paksa adalah eksekutorial sebanding dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bersifat eksekutorial artinya Surat Paksa dapat langsung dilaksanakan tanpa bantuan keputusan pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.

Cara Penyampaian
Penyampaian Surat Paksa dengan diantar langsung oleh Juru Sita dan diserahkan kepada Wajib Pajak langsung atau kepada pengurus perusahaan, karyawan tetap, anggota keluarga yang sudah dewasa, Kuasa Wajib Pajak, likuidator, kurator, atau melalui pemerintah daerah setempat. Apabila WP tidak dapat ditemukan, tempat kedudukan dan tempat usahanya sudah tidak diketahui, Surat Paksa diserahkan dengan cara ditempel di kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tersebut atau mencantumkan melalui media masa. Penyampaian dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa, menandatangani Berita Acara dan menyerahkan salinan surat. Asli Surat Paksa disimpan oleh Juru sita.

Surat Paksa yang Salah atau Hilang/Rusak
Berikut bunyi Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.03/2008 apabila terdapat kesalahan pada Surat Paksa:
(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran dan/atau Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(2) Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan Penagihan Pajak ditunda untuk sementara waktu.
(4) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(5) Tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.

0 komentar:

Posting Komentar