Selasa, 19 Juni 2012

Penataausahaan Piutang Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 02/PJ/2012

TENTANG

PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA
PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang    :

  1. bahwa untuk penyajian aset berupa piutang pajak di neraca dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), perlu membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih;
  2. bahwa untuk membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih, perlu menggolongkan kualitas piutang pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;

Mengingat    :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 565);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Piutang Pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan.
  2. Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang pajak berdasarkan penggolongan kualitas piutang pajak.
  3. Kualitas Piutang Pajak adalah hampiran atas ketertagihan piutang pajak yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh Penanggung Pajak.
  4. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  5. Tanggal Laporan Keuangan adalah tanggal 30 Juni untuk penyusunan Laporan Keuangan Semesteran atau tanggal 31 Desember untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan.
  6. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan piutang pajak.
  7. Barang Sitaan adalah barang Penanggung Pajak yang dijadikan jaminan piutang pajak sesuai dengan hasil penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.
  8. Agunan adalah barang yang diserahkan oleh Wajib Pajak sebagai jaminan dalam rangka permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 2

(1) untuk tujuan penyusunan Laporan Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan penilaian atas Kualitas Piutang Pajak berdasarkan kondisi Piutang Pajak pada Tanggal Laporan Keuangan untuk membentuk Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Piutang Pajak yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.


Pasal 3

(1) Kualitas Piutang Pajak digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan dan kualitas macet.
(2) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas lancar apabila:
  1. belum jatuh tempo;    
  2. telah jatuh tempo tetapi belum diberitahukan Surat Paksa; atau
  3. telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut.
(3) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila:
  1. telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut;
  2. telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
  3. telah diberitahukan Surat Paksa; atau
  4. telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
(4) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas diragukan apabila:
  1. telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita;
  2. sedang diajukan keberatan atau banding;
  3. Wajib Pajak Non Efektif (NE);
  4. hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan belum diusulkan untuk dihapuskan.
(5) Piutang Pajak digolongkan dalam kualitas macet apabila:
  1. hak penagihannya telah daluwarsa; atau
  2. hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan telah diusulkan untuk dihapuskan.
(6) Dalam hal Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita terdiri lebih dari satu dasar penagihan pajak, terhadap Piutang Pajak yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut berlaku Kualitas Piutang Pajak yang sama.


Pasal 4

(1) Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih ditetapkan sebesar:
  1. 5‰ (lima permil) dari piutang pajak dengan kualitas lancar;
  2. 10% (sepuluh persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan;
  3. 50% (lima puluh persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan; dan
  4. 100% (seratus persen) dari Piutang Pajak dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai Agunan atau dengan nilai Barang Sitaan.
(2) Agunan atau Barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutang Pajak diperhitungkan sama dengan sisa Piutang Pajak.
(3) Nilai Agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
  1. 100% (seratus persen) dari Agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
  2. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (HM) atau hak guna bangunan (HGB) berikut bangunan di atasnya;
  3. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atas tanah bersertifikat hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan;
  4. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terakhir;
  5. 50% (lima puluh persen) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik;
  6. 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor; dan
  7. 50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai bukti kepemilikan.
(4) Nilai Barang Sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar.
  1. 100% (seratus persen) dari Agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia;
  2. 60% (enam puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atas tanah bersertifikat hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya;
  3. 50% (lima puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terakhir; dan
  4. 50% (lima puluh persen) dari nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan.
(5) Agunan selain yang dimaksud pada ayat (3) dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(6) Barang sitaan selain yang dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih.


Pasal 5

(1) Nilai agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g dan Pasal 4 ayat (4) huruf d bersumber dari nilai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal sumber nilai Agunan atau Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh, Agunan atau Barang Sitaan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih.


Pasal 6

(1) Pembentukan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih disajikan per jenis pajak.
(2) Nilai Agunan atau Barang Sitaan dikurangkan dari masing-masing dasar penagihan pajak secara proporsional.


Pasal 7

Cara penghitungan Penyisihan Piutang Pajak Tidak Tertagih adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka tata cara penggolongan kualitas piutang pajak dan cara penghitungan penyisihan piutang pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2011.

0 komentar:

Posting Komentar