Selasa, 19 Juni 2012

Penagihan Pajak

Penagihan Pajak adalah tindakan penagihan terhadap wajib pajak (WP) apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi.

Langkah-langkah

Langkah-langkah penagihan penagihan pajak adalah sebagai berikut:
  1. Surat Teguran.
    Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat tujuh hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran Pajak.
  2. Surat Paksa.
    Utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000. Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak.
  3. Surat Sita.
    Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 100.000.
  4. Lelang
    Dalam jangka waktu paling singkat empat belas hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat empat belas hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
    Catatan: Barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000 tidak harus diumumkan melalui media massa.

Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak untuk:
  1. Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.
  2. Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
  3. Menentukan urutan barang yang akan dilelang.
  4. Diberi kesempatan terakhir sebelum pelaksanaan lelang untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang, dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.
Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.

Kewajiban Wajib Pajak/Penanggung Pajak

  1. Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:
    • memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
    • memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
  2. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Daluwarsa Penagihan

  1. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa (daluarsa) setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding Pajak, serta Putusan Peninjauan Kembali.
  2. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh (tertunda) apabila:
    1. diterbitkan Surat Paksa;
    2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
    3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    4. Dilakukan penyidikan pajak.

0 komentar:

Posting Komentar