- Definisi
Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Objek Sita
Apa yang dimaksud dengan objek sita?
Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
Apa yang menjadi objek sita?
Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat
usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang
penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai
pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
- Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga
lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi kotor tertentu.
Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah
aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk
melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset
Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang
bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
Kepada siapa barang yang telah disita dititipkan?
- Kepada Penanggung Pajak; atau
- Di kantor Pejabat atau di tempat lain (antara lain Kantor
Pegadaian atau Kantor Pos), berdasarkan pertimbangan Jurusita Pajak;
atau
- Kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi
dalam pelaksanaan sita, dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh
Penanggung Pajak.
Siapakah yang bertanggung jawab terhadap keamanan barang yang disita?
Pihak yang dititipi barang yang disita.
- Bukan Objek Sita
Barang-barang apa yang dikecualikan dari penyitaan?
Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang berupa :
- Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
- Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang berada di rumah;
- Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
- Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan
Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan,
kebudayaan dan keilmuan;
- Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya
tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah); dan
6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh
Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
- Penanggung Pajak Tidak Hadir
Bagaimana apabila penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak?
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi
harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya
setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara
Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan
saksi-saksi.
- Berita Acara Sita
Dimana salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan?
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang
bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di
tempat-tempat umum.
Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita?
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara
Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut
dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan
tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara
Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Segel Sita
Apa isi segel sita?
- Segel sita memuat sekurang-kurangnya :
- kata "DISITA";
- nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan
Sita - larangan
untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang
yang disita.
- Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.
- Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
- Merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara
Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Dimana Segel Sita dapat ditempelkan?
Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
- Penyitaan Tambahan
Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan?
Apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang
Bagaimana tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan?
Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.
- Biaya
Berapa besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)?
Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Pemblokiran
Apa yang dimaksud dengan pemblokiran?
Tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan
pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak
terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih
dahulu? Penyitaan terhadap deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Kapan Pejabat diwajibkan mengajukan permohonan pemblokiran atas
rekening Penanggung Pajak? Segera setelah
diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Siapa yang melaksanakan pemblokiran dan kapan dilaksanakannya?
Pimpinan Bank, yang dilaksanakan seketika setelah
menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat dan membuat Berita Acara
serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung
Pajak
Bagaimana tindak lanjut tindakan penagihan setelah dilakukan pemblokiran?
- Apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar,
Kepala KPP/KPPBB segera memberi tahu bank untuk membuka rekening yang
telah diblokir;
- Apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah diblokir tersebut dilakukan penyitaan;
- Apabila dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan
penyitaan, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening
yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai
pembayaran utang pajak dan biaya penagihan.
Bagaimana tata cara pemblokiran dan penyitaan rekening?
- Pejabat menyampaikan surat permohonan pemblokiran kepada
pimpinan bank dengan dilampiri Surat Paksa dan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan;
- Pimpinan bank, seketika setelah menerima permohonan
pemblokiran dari Pejabat membuat Berita Acara serta menyampaikan
salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak.
- Jurusita Pajak setelah menerima Berita Acara Pemblokiran
memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank
agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut;
- Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada
bank, pejabat meminta gubernur BI melalui Menteri Keuangan untuk
memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan pada bank.
- Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di ketahui Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
- Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan
ditandatangani Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau
pejabat bank yang ditunjuk.
- Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank bersangkutan.
Apa yang dilakukan setelah pemblokiran dan penyitaan rekening
Penanggung Pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar?
Dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan
rekening, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, rekening yang
telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pembayaran
utang pajak dan biaya penagihan
- Sanggahan
Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan
barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri
Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan
barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang
yang disita kepada Pengadilan Negeri Dalam hal bagaimana
sanggahan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan?
Sanggahan Pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita
tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
- Keberatan
Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan?
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak menunda
pelaksanaan penagihan pajak.
- Belum Lunas
Tindakan apakah yang akan dilakukan apabila utang pajak dan atau
biaya penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan?
Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas barang bergerak
dan barang tidak bergerak, akan ditindaklanjuti dengan penjualan secara
lelang. Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas rekening bank
Penanggung Pajak, akan ditindaklanjuti dengan memindahbukukan rekening
yang telah disita tersebut ke Kas Negara.
0 komentar:
Posting Komentar