Selasa, 19 Juni 2012

Penyitaan

Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000
PP No 135 TAHUN 2000
561/KMK.04/2000
  1. Definisi
    Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dasar
    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  3. Objek Sita
    Apa yang dimaksud dengan objek sita?
    Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak

    Apa yang menjadi objek sita?
    Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
    1. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
    2. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi kotor tertentu.

      Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
Kepada siapa barang yang telah disita dititipkan?
    1. Kepada Penanggung Pajak; atau
    2. Di kantor Pejabat atau di tempat lain (antara lain Kantor Pegadaian atau Kantor Pos), berdasarkan pertimbangan Jurusita Pajak; atau
    3. Kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.  
Siapakah yang bertanggung jawab terhadap keamanan barang yang disita?
Pihak yang dititipi barang yang disita.  
  1. Bukan Objek Sita
    Barang-barang apa yang dikecualikan dari penyitaan?
    Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang berupa :
    1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
    2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang berada di rumah;
    3. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
    4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
    5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah); dan 6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
  2. Penanggung Pajak Tidak Hadir
    Bagaimana apabila penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak?
    Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
  3. Berita Acara Sita
    Dimana salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan?
    Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum.

    Bagaimana apabila Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita?
    Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Segel Sita
    Apa isi segel sita?
    1. Segel sita memuat sekurang-kurangnya : - kata "DISITA"; - nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita - larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
    2. Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.
    3. Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
    4. Merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
    Dimana Segel Sita dapat ditempelkan?
    Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
  5. Penyitaan Tambahan
    Dalam hal bagaimana penyitaan tambahan terhadap barang milik Penanggung Pajak dapat dilakukan?
    Apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang

    Bagaimana tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan?
    Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.
  6. Biaya
    Berapa besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)?
    Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  7. Pemblokiran
    Apa yang dimaksud dengan pemblokiran? Tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

    Penyitaan terhadap apa yang harus dilakukan pemblokiran terlebih dahulu? Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

    Kapan Pejabat diwajibkan mengajukan permohonan pemblokiran atas rekening Penanggung Pajak? Segera setelah diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

    Siapa yang melaksanakan pemblokiran dan kapan dilaksanakannya? Pimpinan Bank, yang dilaksanakan seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat dan membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak

    Bagaimana tindak lanjut tindakan penagihan setelah dilakukan pemblokiran?
    1. Apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar, Kepala KPP/KPPBB segera memberi tahu bank untuk membuka rekening yang telah diblokir;
    2. Apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah diblokir tersebut dilakukan penyitaan;
    3. Apabila dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, atas rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan.
    Bagaimana tata cara pemblokiran dan penyitaan rekening?
    1. Pejabat menyampaikan surat permohonan pemblokiran kepada pimpinan bank dengan dilampiri Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
    2. Pimpinan bank, seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Pejabat membuat Berita Acara serta menyampaikan salinannya kepada Kepala KPP/KP PBB dan Penanggung Pajak.
    3. Jurusita Pajak setelah menerima Berita Acara Pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut;
    4. Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank, pejabat meminta gubernur BI melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
    5. Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di ketahui Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
    6. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan ditandatangani Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.
    7. Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank bersangkutan.
    Apa yang dilakukan setelah pemblokiran dan penyitaan rekening Penanggung Pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar? Dalam kurun waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan rekening, utang pajak dan biaya penagihan tidak dibayar, rekening yang telah disita tersebut dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pembayaran utang pajak dan biaya penagihan

  8. Sanggahan
    Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
    Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri

    Apakah pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri?
    Pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang disita kepada Pengadilan Negeri Dalam hal bagaimana sanggahan oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan? Sanggahan Pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.
  9. Keberatan
    Apakah pengajuan keberatan dapat menunda pelaksanaan penyitaan? Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.
  10. Belum Lunas
    Tindakan apakah yang akan dilakukan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan belum dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan? Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak, akan ditindaklanjuti dengan penjualan secara lelang. Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas rekening bank Penanggung Pajak, akan ditindaklanjuti dengan memindahbukukan rekening yang telah disita tersebut ke Kas Negara.

0 komentar:

Posting Komentar