Pencegahan adalah larangan yang
bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah
Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak. Namun agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak harus memenuhi :
1. Syarat Kuantitif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2. Syarat Kualitatif, yakni diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak, sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara selektif dan hati-hati.
Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Pelaksanaan pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri Keuangan kepada Menteri Kehakiman, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara.
Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak. Namun agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak harus memenuhi :
1. Syarat Kuantitif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2. Syarat Kualitatif, yakni diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak, sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara selektif dan hati-hati.
Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Pelaksanaan pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri Keuangan kepada Menteri Kehakiman, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara.
0 komentar:
Posting Komentar