Senin, 18 Juni 2012

Pencegahan


            Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

            Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak. Namun agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang, maka pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak harus memenuhi :
1. Syarat Kuantitif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2. Syarat Kualitatif, yakni diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak, sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara selektif dan hati-hati.

            Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 (enam) bulan.

            Pelaksanaan pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri Keuangan kepada Menteri Kehakiman, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara.

0 komentar:

Posting Komentar