Rabu, 06 Juni 2012

Unit Eselon II dalam Direktorat Jenderal Pajak beserta Fungsinya


  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di DJP.
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan I
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan KUP, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PPN dan PPnBM, serta PTLL, dan PBB dan BPHTB.
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan II
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan PPh, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
  4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak.
  5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen dan penyidikan pajak.
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
  7. Direktorat Keberatan dan Banding
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
  8. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
  9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.
  10. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi perpajakan.
  11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
  12. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi teknologi komunikasi dan informasi.
  13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
    Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.

0 komentar:

Posting Komentar