Tindakan
pelaksanaan Penagihan Pajak diawali dengan penerbitan Surat Teguran, Surat
Peringatan atau surat lain yang sejenis oleh Pejabat atau kuasa yang ditunjuk
oleh Pejabat tersebut setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 (UU KUP) mengatur mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan, dan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan di lapangan
sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal 30
April 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal 26
Agustus 1999, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.
Jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 3 (tiga)
bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
2.
Apabila Wajib Pajak diberikan penundaan penyampaian
SPT Tahunan PPh maka jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 1 (satu)
bulan sejak batas akhir penundaan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
yang disetujui.
3.
Penerbitan Surat Teguran untuk SPT Tahunan PPh Tahun
Pajak 1999 sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas agar menjadi prioritas utama,
selanjutnya agar dilakukan inventarisasi terhadap SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
1995 sampai dengan Tahun Pajak 1998 yang belum disampaikan untuk
ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Teguran.
4.
Selanjutnya dalam penanganan atas SPT Tahunan PPh yang
disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran mengacu
pada penegasan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-04/PJ.33/1998 tanggal
30 April 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1999 tanggal
26 Agustus 1999.
0 komentar:
Posting Komentar