Apakah yang dimaksud dengan penyanderaan (gijzeling)
atau paksa badan?
Penyanderaan/ paksa badan atau dalam bahasa Belanda
disebut gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan
menempatkannya di tempat tertentu. Yang dimaksud dengan tempat tertentu itu adalah:
a. tertutup dan terasing dari
masyarakat;
b. mempunyai fasilitas terbatas;
dan
c. mempunyai sistem pengamanan
dan pengawasan yang memadai.
Sebelum tempat penyanderaan tersebut dibentuk,
Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) dan
terpisah dari tahanan lain.
Siapa saja Penanggung Pajak yang dapat dikenakan
penyanderaan/ paksa badan/ gijzeling?
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap
Penanggung Pajak yang:
a. Mempunyai utang pajak
sekurang-kurangnya seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000) ;
b. Diragukan itikad baiknya untuk
melunasi tunggakan pajaknya;
Berapa lama jangka waktu penyanderaan/ paksa badan/ gijzeling?
Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak
ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama
6 (enam) bulan berikutnya.
Apakah hak-hak Penanggung Pajak selama di sandera?
Hak-hak Penanggung Pajak selama dalam masa penyanderaan adalah:
a. Melakukan ibadah di rutan;
b. Pelayanan kesehatan yang layak;
c. Makanan yang layak;
d. Bahan bacaan/informasi atas biaya sendiri;
e. Kunjungan rohaniwan/dokter pribadi atas biaya sendiri;
f. Kunjungan keluarga/sahabat/pengacara tiga kali seminggu masing-masing
selama 30 (tigapuluh) menit;
g. Menyampaikan keluhan;
h. Penyanderaan tidak boleh dilakukan dalam hal PP sedang beribadah,
mengikuti sidang resmi atau sedang mengikuti Pemilu;
i. Dapat dirawat di rumah sakit di luar rutan jika menderita sakit
keras/gangguan jiwa dengan ijin tertulis Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
j. Dalam hal sakit kerasnya mendadak dan memerlukan pertolongan cepat,
bisa langsung dibawa ke RS tanpa ijin Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
k. Masa perawatan medis selama di luar rutan tidak dihitung sebagai masa
penyanderaan.
Apakah kewajiban penanggung pajak selama di sandera?
Kewajiban maupun larangan penanggung Pajak selama dalam penyanderaan
adalah:
a. Wajib memenuhi tata tertib dan disiplin di rutan;
b. Dilarang membawa telepon genggam, pager, komputer, atau alat
elektronik lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi;
c. Jika melarikan diri maka dapat disandera kembali dengan membayar
biaya yang timbul karena pelarian tsb;
d. Selama masa pelarian tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
Apakah penyanderaan dapat dihentikan sebelum masanya berakhir?
Penyanderaan dapat dihentikan walaupun masa penyanderaan belum berakhir.
Syarat-syaratnya adalah:
a. Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b. Karena Putusan Pengadilan yang telah incracht;
c. Karena pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan, pertimbangan
tertentu itu adalah:
a) sudah melunasi minimal 50% dari utang pajak dan sisanya akan dilunasi
dengan angsuran;
b) sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi;
c) sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan kekayaannya senilai
dengan utang pajaknya;
d) Penanggung pajak telah berumur 75 tahun atau lebih;
e) Untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.
0 komentar:
Posting Komentar