Senin, 18 Juni 2012

Penagihan Seketika dan Sekaligus


(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 20 jo. 24/PMK.03/2008)
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan .

Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:

a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Bagaimana Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan?
  1. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  2. Tanpa didahului Surat Teguran
  3. Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan
  4. Sebelum penerbitan Surat Paksa

0 komentar:

Posting Komentar