(UU Nomor 28
Tahun 2007 Ps 20 jo. 24/PMK.03/2008)
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa
menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk
biaya penagihan .
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang
dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau
pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha
atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan
yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
terdapat tanda-tanda kepailitan.
Bagaimana Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus diterbitkan?
- Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
- Tanpa didahului Surat Teguran
- Sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan
- Sebelum penerbitan Surat Paksa
0 komentar:
Posting Komentar